Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Penduduk tetap dengan pengurangan anggota keluarga karena pisah Kartu Keluarga : KK nama asli; Surat pengantar dari Ketua RT / RW setempat; Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang; Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) atau (DK.1) di Kelurahan / Desa, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa / Lurah; Melampirkan fotocopy KK dan atau KTP anggota keluarga yang pisah KK; Pencetakan KK dan KTP di Kecamatan dan penandatangan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pati.
  2. Penduduk tetap dengan pengurangan anggota keluarga karena kematian : KK nama asli; Surat pengantar dari Ketua RT / RW setempat; Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang; Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) atau (DK.1) di Kelurahan / Desa, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa / Lurah; Melampirkan surat kematian anggota keluarga yang meninggal; Pencetakan KK dan KTP di Kecamatan dan penandatangan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pati.
  3. Penduduk tetap dengan pengurangan anggota keluarga karena pindah datang : KK nama asli; Surat pengantar dari Ketua RT / RW setempat; Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang; Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) atau (DK.1) di Kelurahan / Desa, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa / Lurah; Melampirkan surat pindah datang (pengurangan anggota keluarga dari KK lama); Pencetakan KK dan KTP di Kecamatan dan penandatangan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pati.
  4. Penduduk tetap dengan pengurangan anggota keluarga karena tambahan anak : KK nama asli; Surat pengantar dari Ketua RT / RW setempat; Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang; Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) atau (DK.1) di Kelurahan / Desa, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa / Lurah; Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan/puskesmas atau penolong kelahiran; Pencetakan KK dan KTP di Kecamatan dan penandatangan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pati.

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka KK akan diproses. 4. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. 5. Penyerahan KK kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

 

Telepon / SMS : 0895333226006

                 WA  :081224358281

Kantor Kecamatan Tayu JL. P. Sudirman No. 1

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"