Penerbitan Izin Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

  1. Permohonan Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dilampiri softcopy atau scan dokumen sebagai berikut :
  2. Hasil Sudi Kelayakan;
  3. Isi Pendidikan;
  4. Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dasar dan Tenaga Kependidikan;
  5. Sarpras Pendidikan;
  6. Pembiayaan Pendidikan;
  7. Sistem Evaluasi dan sertifikasi;
  8. Manajemen dan Proses Pendidikan;
  9. Hasil Studi Kelayakan Tentang Prospek Pendirian Satuan;
  10. Pendidikan formal dari segi tataruang, geografis dan ekologis;
  11. Hasil Studi Kelayakan Tentang Prospek Pendrian Satuan;
  12. Pendidikan Formal dari segi Prospek Pendaftar, Keuangan, Sosial daa Budaya;
  13. Data Mengenai Perimbangan antara Jumlah satuan Pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  14. Data Mengenai Perkiraan Jarak satuan Pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  15. Data Mengenai Kapasitas Daya Tampung dan Lingkup Jangkauan Satuan Pendidikan Formal sejenis yang ada;
  16. Data Mengenai Perkiraan Pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit unutk 1 Tahun akademik berikutnya;
  17. Data Mengenai Status Kepimilikan Tanah dan/atau Bangunan Satuan Pendidikan;

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin melalui aplikasi online https://simpel.gunungkidulkab.go.id
  2. Pemohon membuat akun dengan melalukan registrasi
  3. Pemohon menerima user dan password dikirim melalui Whatsapp
  4. Pemohon Login ke aplikasi SIMPEL menggunakan user dan password
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan menguplaoud persyaratan
  6. Petugas pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap diteruskan untuk proses selanjutnya. Jika tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan permohonan untuk dilengkapi
  7. Petugas Pelayanan mengirim surat permohonan penerbitan rekomendasi izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat ke Dinas Pendidikan
  8. Dinas Pendidkan menerbitkasn rekomendasiizin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dan mengirimkan ke DPMPTSP
  9. Petugas pelayanan menerima rekomendasi izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dari Dinas Pendidikan
  10. Petugas pengolah data memproses permohonan
  11. Draft Surat izin praktik diverifikasi secara berjenjang
  12. Kepala Dinas menandatangani surat izin
  13. Pemohon mendonwload surat izin dari aplikasi online https://simpel.gunungkidulkab.go.id

Jangka waktu penyelesaian 60 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendidikan Dasar yang di selenggarakan Oleh Masyarakat

  1. Melalui kotak pengaduan/saran
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan
  3. Melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708
  4. Melalui telepon 0274-391942
  5. Melalui faksimile 0274-2910851
  6. Melalui SMS center 081234553451
  7. Melalui website Dinas yaitu : 

https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.

https://simpel.gunungkidulkab.go.id

  1. Melalui email:dpmptsp@gunungkidulkab.go.id.

Prosedur :

Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"