No. SK: 440/SK/002.46/311.21/2023
1. Observasi kala 1 persalinan : ≤ 12 jam
2. Penanganan kala 2 persalinan pada primi gravida : ≤ 2 jam
3. Penanganan kala 2 persalinan pada multi gravida : ≤ 1 jam
4. Penanganan kala 3 persalian : ≤ 30 menit
5. Observasi kala 4 persalinan: ≤ 2 jam
6. Pelayanan nifas KF 1 : ≤ 6 jam
7. Pelayanan neonatal KN 1 : ≤ 6 jam
8.Rujukan gawat darurat : ≤ 60 menit
1. Pasien Umum
a. Dalam Wilayah: Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
2. Pasien JKN/BPJS : PERPRES RI No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatanb. Luar Wilayah : Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Penanganan pasien ruang bersalin
I. Secara Langsung : Tatap muka dengan petugas
II. Secara Tidak Langsung :
1. Link : https://puskesmascurahnongko.com/complaints
2. Secara Tertulis : Kotak Saran di Layanan
3. Sosial Media
a. SMS/WA : 081359189032
b. Telepon : (0336) 8863020
c. Facebook : pkm curahnongko
d. Instagram : pkmcurahnongko
e. Youtube : PUSKESMAS CURAHNONGKO OFFICIAL
f. Tiktok : @puskesmas.curahnongko
g. Email : pkmcurahnongko13@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store