Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Penerbitan KIA dia bawah 5 thn
    1. fotocopy kk
    2. fotocopy akta kelahiran
  • Penerbitan KIA 5 thn keatas
    1. fotocopy kk
    2. fotocopy akta kelahiran
    3. pas foto
  • kehilangan KIA di bawah 5 thn
    1. fotocopy kk
    2. fotocopy akta
    3. surat kehilangan dari kepolisian
  • kehilangan KIA 5 thn keatas
    1. fotocopy kk
    2. fotocopy akta
    3. pas foto
    4. surat kehilangan dari kepolisian

Kategori penerbitan kartu KIA terdiri atas penerbitan KIA baru, Rusak, pergantian elemen data/foto dan hilang, rata-rata di selesaikan dalam jangka waktu 1 jam s/d 1 hari


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. kotak saran

2. website interaktif dikelolah admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3. telpon : 0853-6788-8583

4. Faximile :

5. Email : dukcapilbklsel@gmail.com

6. From survey indeks kepuasan masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya malalui tahapan sebagai berikut :

1.Cek ditempat

2.koordinasi manual

3.koordinasi eksternal

4.tindak lanjut dan solusi  permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"