Kartu Izin Meledakkan Perpanjangan

  1. Surat permohonan
  2. Salinan izin usaha pertambangan
  3. Salinan pengesahan KTT/PTL
  4. Salinan izin gudang bahan peledak
  5. Salinan sertifikat kompetensi juru ledak kelas
  6. Penjelasan job description pemohon
  7. Salinan hasil uji refresh juru ledak (apabila KIM pemohon telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun)
  8. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar dan softcopy dalam format jpg)
  9. Salinan KTP
  10. Salinan KIM lama
  11. Surat pernyataan akan mengembalikan KIM yang lama setelah mendapat KIM yang baru
  12. NPWP perusahaan, direktur dan komisaris
  13. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan Beneficial Owner (penerima manfaat terakhir)
  14. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan
  15. Keping CD (Berisi softcopy hasil scan dokumen persyaratan pemohon

<meta charset="utf-8" />14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Izin Meledakkan Perpanjangan

call center esdm 136

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Izin Meledakkan Perpanjangan"