Sistem Informasi dan Pelayanan Koperasi dan UMKM Kalimantan Utara

No. SK: 188.4/68/SK/DPPK-UKM

  1. Membawa KTP
  2. Membawa NPWP
  3. Membawa Foto Lokasi Usaha
  4. Memiliki email yang masih aktif

  1. Pemeriksaan NIK
  2. Pengisian alamat usaha
  3. Pengisian data aset dan omset
  4. Pengisian data berapa lama usaha telah berdiri

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Pemberkasan pengusulan NIB

Disampaikan melalui email dan whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store