Penguasaan atas Tanah Negara

  1. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. fotocopy KTP
  3. Bukti Penguasaan Tanah
  4. Fotocopy Pajak Bumi dan bangunan
  5. Surat pernyataan bermaterai

  1. Melakukan konsultasi ke Ka.sie Kelurahan dan Lurah, selanjutnya melihat lokasi secara langsung bersama Ketua RT/RW apabila sesuai dan disetujui maka dilanjut proses pembuatan surat

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 15 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 120 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penguasaan atas Tanah Negara

diarahkan langsung ke Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penguasaan atas Tanah Negara"