No. SK: 470/197/DKPS/2024
1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam
sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan
apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana
yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir dan Kutipan Akta Perkawinan serta Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Whatsapp: 081779945049
Bidang Pelayanan Pencatatan SipilMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sekretaris
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk