Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta Perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el pemohon

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir F2-01 serta menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Pembatalan Perkawinan dan menerbitkan kutipan Pembatalan Perkawinan
  5. Kutipan Pembatalan Perkawinan disampaikan pada pemohon beserta dokumen kependudukan lainnya.
  6. Untuk pembatalan perkawinan pejabat pencatatan sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  7. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan
  8. Pejabat pencatatan sipil menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan pada pemohon

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir dan Kutipan Akta Perkawinan serta Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049