Layanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 90 /Kep.05-Kel/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Pengantar RT/ RW;
    2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
    3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah.

  • Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
    1. penguna layanan /pemohon datang langsung ke tempat layanan
    2. penguna layanan /pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap (lengkap langsung diproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi)
    3. petugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan.
    4. penerima layanan menunggu di ruang tunggu
    5. penerima layanan menerima hasil sesuai yang di butuhkan

1 hari (berkas lengkap dan benar, ahli waris, saksi dan lurah hadir)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

Email : kotakulon33@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store