No. SK: 445/ 015 /311.08/2024
Pengobatan/Rujukan : 15
Menit Tindakan : 30 Menit
1. Pasien Umum
a. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis
Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi
Penduduk Kabupaten Jember
b. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin
(SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten
Jember
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis,Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit
1. SMS/WA : +62 821-4214-6939
2. Telepon : (0331) 337772
3. Facebook : Pkm Gladakpakem
4. Instagram : puskesmas_gladakpakem
5. Email : pkmgladakpakem@gmail.com
6. Website:
https://sites.google.com/view/puskesmasGladakpakem/beranda
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan
anda pada petugas unit layanan UPTD
Puskesmas Gladakpakem
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store