Pelayanan Rawat Inap

  • 1. Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Berobat dan Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
    2. 2. Pasien BPJS
    3. a. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    4. b.Kartu identitas (KTP) c. KK d .Kartu BPJS
    5. e.Rujukan dari Faskes pertama yang masih berlaku
    6. f.Surat pengantar Rawat inap dari Poliklinik atau IGD

  1. 1. Keluarga pasien mengambil nomor antrian pendaftaran 2. Keluarga pasien menunggu antrian panggilan pendaftaran
  2. 3.Keluarga pasien enunjukkan identitas dan atau persyaratan administrasi kepada petugas admisi
  3. 4. Petugas admisi menginformasikan ketersediaan kamar 5. Keluarga pasien memilih kamar
  4. 6. Petugas admisi melakukan input data pasien
  5. 7. Petugas admisi melakukan persetujuan umum (General Consent)
  6. 8. Petugas admisi mencetak gelang, pink utk 31 pasien Wanita dan biru untuk pasien Laki-laki
  7. 9. Petugas admisi menghubungi ruang rawat inap yang dituju untuk memastikan kesiapan ruangan
  8. 10. Petugas admisi menyiapkan dokumen medik pasien
  9. 11. Dokumen medik dan gelang diserahkan kepada petugas pengantar
  10. 12. Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap yang dituju

1.  Pelayanan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO), Petugas kompeten dan Kepastian waktu dan jadwal pelayanan


1.   Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.   BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.   Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU

Pemilihan kamar dan dokumen medis pasien rawat inap

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"