Pelayanan Verifikasi Administrasi Permohonan Perizinan Usaha Perkebunan

No. SK: 500.8/128/KPTS/DISBUN/2024

  1. 1. Surat permohonan verifikasi dari Pengguna
  2. 2. Disposisi Kepala Dinas Kepada Kepala Bidang KUP
  3. 3. Disposisi Kepala Bidang kepada staf pelaksana

  1. 1. Menyampaikan berkas permohonan verifikasi. 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. 3. Memerintahkan verifikator untuk diverifikasi 4. Memverifikasi yang simak/chekclist kemudian membuat surat penyampaian hail evaluasi untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas. 5. Menandatangani lembar surat penyampaian hasil evaluasi. 6. Mengarsipkan berkas kemudian menyerahkan ke verifikator untuk diarsipkan dan diteruskan ke OPD 7. Mengarsipkan berkas dan meneruskan ke OPD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hasil Evakluasi Administrasi Permohonan Perizinan.

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mubakab.go.id/opd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Administrasi Permohonan Perizinan Usaha Perkebunan"