Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 036/KEP/WB/VIII/2023

  1. Surat pernyataan ahli waris yang telah ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai cukup, serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan telah diketahui/mendapat pengesahan oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah secara berjenjang, di wilayah dimana pewaris bertempat tinggal terakhir
  2. KTP asli pemohon yang hadir, dengan surat kuasa pengurusan bermaterai cukup, apabila pemohon yang hadir bukan salah satu dari ahli waris yang tertulis pada surat pernyataan ahli waris
  3. Fotocopy surat/akte kematian pewaris sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopy KTP dan fotocopy KK dan/atau fotocopy akte kelahiran seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris masing-masing sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy KTP saksi-saksi sebanyak 1 lembar;
  6. Fotocopy surat tanah/sertifikat tanah/bukti pemilikan lainnya yang sah, apabila surat pernyataan ahli waris dibuat untuk pengurusan warisan tanah, dan fotocopy surat pemilikan lapak/kios pasar/bukti pemilikan lainnya yang sah apabila surat pernyataan waris dibuat untuk pengurusan warisan lapak/kios pasar sebanyak 1 lembar
  7. Fotocopy dokumen lainnya yang mendukung kebenaran surat pernyataan ahli waris

  1. Pemohon datang ke Kemantren Wirobrajan untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : Apabila berkas belum lengkap dan benar, maka akan dikembalikan ke pemohon; Apabila berkas sudah lengkap dan benar, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi dokumen oleh Kepala Jawatan Umum
  4. Penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja Wirobrajan
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Paling lambat 30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan diterima lengkap dan benar, serta Mantri Pamong Praja berada ditempat


Tidak dipungut biaya

LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

1. Email : wb@jogjakota.go.id                

2. Whatsapp : 089688386428

3. Telepon : (0274) 375794

4. Instagram : @kemantren.wb

5. Surat : Jl. Bugisan gang Dorodasih No. 16, Patangpuluhan, Wirobrajan

6. Datang langsung ke kantor  Kemantren Wirobrajan

7. UPIK via jss.jogjakota.go.id

8. UPIK via email upik@jogjakota.go.id

9. UPIK via SMS ke 08122780001


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Ahli Waris"