No. SK: 445/ 015 /311.08/2024
Label Merah : 0-10 Menit
Label Kuning : Kurang dari 30 Menit
Label Hijau : kurang dari sama dengan 30
Menit Label Hitam : 60 Menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan
Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan
Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022
tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan
Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten
Jember
4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan
Dana Program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin
5. ( SPM ) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten
Jember
Penanganan Kegawatdaruratan
1. SMS/WA : +62 821-4214-6939
2. Telepon : (0331) 337772
3. Facebook : Pkm Gladakpakem
4. Instagram : puskesmas_gladakpakem
5. Email : pkmgladakpakem@gmail.com
6. Website:
https://sites.google.com/view/puskesmasGladakpakem/beranda
7. Secara tertulis : kotak saran
Secara langsung : sampaikan keluhan anda
pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas
Gladakpakem
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store