No. SK: 800.1.1.13/0232/DPPPA/2024
1. Klien Datang Sendiri/Rujukan, pendamping (Dokumen Indentitas Klien(KTP, KK), Formulir pelayanan Kronlogis, Formulir pelayanan Kronlogis)
2. Pengisian Form Laporan Pemeriksaan kelengkapan Dokumen indentitas dan Assesment korban (Form Laporan PPT)
3. petugas melakukan telaah hasil assesment dan memberikan disposisi (Lembar Disposisi ke Sesuai Kebutuhan )
Tidak dipungut biaya
Korban dalam situasi darurat
1.Administrasi Dokumentasi tersusun rapi dan Lengkap
2. Koordinasi
3. Surat pengantar rujukan dari DPPPA Kab. muba
4. Peserta Case Conference/Divisi adalah pihak yang membantu penyelesaian Kasus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store