Layanana Pengaduan Perempuan

No. SK: 800.1.1.13/0232/DPPPA/2024

  • Layanan Pengaduan Perempuan
    1. Kartu Copy KTP dan KK
    2. Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
    3. Buku Nikah
    4. Surat-Surat (SKTM, KIS,Jamkesda,KIP, KSKS)
    5. Surat Pengantar Rujukan dari lembaga yang merujuk (Jika Ada)
    6. Pas Poto
  • Kualifikasi Pelaksana
    1. Peralatan dan Perlengkapan

  1. Foto Copy KTP dan KK
  2. Akta Kelahiran / Surat Tanda Lahir
  3. Buku Nikah
  4. Surat-surat(SKTM, KIS, JAMKESDA, KIP, KSKS)
  5. Surat Pengantar dari lembaga yang Merujuk ( Jika Ada )
  6. Pas Poto

1. Klien Datang Sendiri/Rujukan, pendamping (Dokumen Indentitas Klien(KTP, KK), Formulir pelayanan Kronlogis, Formulir pelayanan Kronlogis)

2. Pengisian Form Laporan Pemeriksaan kelengkapan Dokumen indentitas dan Assesment korban (Form Laporan PPT)

3. petugas melakukan telaah hasil assesment dan memberikan disposisi (Lembar Disposisi ke Sesuai Kebutuhan )

Tidak dipungut biaya

Korban dalam situasi darurat

1.Administrasi Dokumentasi tersusun rapi dan Lengkap

2. Koordinasi

3. Surat pengantar rujukan dari DPPPA Kab. muba

4. Peserta Case Conference/Divisi adalah pihak yang membantu penyelesaian Kasus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store