Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/SK/002.46/311.21/2023

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap
  2. Rekam Medis Pasien
  3. Membawa identitas diri berupa KTP dan KK
  4. Kartu Jaminan Kesehatan / BPJS bila memiliki
  5. Menandatangani informed consent bila perlu
  6. Fotokopi KK 5 lembar bagi yang tidak memiliki BPJS atau BPJS tidak aktif

Sesuai kasus pasien dan keadaan pasien

1. Pasien Umum 

a. Dalam Wilayah: Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember 

b. Luar Wilayah : Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN/BPJS : PERPRES RI No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

3. Pasien SPM : Perbup Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pelayanan Rawat Inap

I. Secara Langsung : Tatap muka dengan petugas 

II. Secara Tidak Langsung : 

1. Link : https://puskesmascurahnongko.com/complaints 

2. Secara Tertulis : Kotak Saran di Layanan 

3. Sosial Media 

a. SMS/WA : 081359189032 

b. Telepon : (0336) 8863020 

c. Facebook : pkm curahnongko 

d. Instagram : pkmcurahnongko 

e. Youtube : PUSKESMAS CURAHNONGKO OFFICIAL 

f. Tiktok : @puskesmas.curahnongko 

g. Email : pkmcurahnongko13@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"