pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pasien BPJS
    1. Surat pengantar pemeriksaan Radiologi (secara digital).
    2. Sudah dilakukan entri melalui SIMRS oleh perujuk.
  • Pasien Umum
    1. Surat pengantar pemeriksaan Radiologi (secara digital).
    2. Sudah dilakukan entri melalui SIMRS oleh perujuk
    3. Bagi pasien umum rujukan dari rumah sakit atau klinik di luar RSUD Rokan Hulu membawa surat pengantar/blanko pemeriksaan Radiologi dari perujuk dimaksud.

  1. Pasien membawa Surat pengantar pemeriksaan Radiologi (secara digital).
  2. Petugas administrasi Radiologi menerimasurat pengantar digital melalui SIMRS.
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas Radiologi melakukan bridging antara SIMRS dengan CR (computer radiology).
  5. Untuk pasien Umum harus terlebih dahulu melakukan pembayaran ke kasir RSUD Rokan Hulu, dan setelah itu baru bisa dilakukan pemeriksaan radiologi.
  6. Jika pasien rujukan dari luar, pasien mendaftar di Rekam Medik IGD dan ke radiologi, petugas adminitrasi radiologi melakukan entri data pasien ke SIMRS, pasien membayar ke kasir
  7. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang antrian bila pasien ramai
  8. Petugas radiologi memanggil pasien dengan terlebih dahulu mengidentifikasi pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien.
  9. Dilakukan pemeriksaan radiologi
  10. Petugas radiologi memberi penjelasan kapan hasil radiologi bisa diambil pasien.

15-45 menit (untuk pemeriksaan radiologi tanpa kontras)

 60 menit (untuk pemeriksaan radiologi dengan kontras)

1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Instalasi Radiologi

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Radiologi"