Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 5. Daftar Peralatan ; 6. Denah Lokasi dan Ruangan ; 7. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL); 8. Photo copy Ijazah/ Sertifikat ; 9. Foto copy KTP Pemohon; 10. Foto copy NPWP; 11. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; 12. Photo copy Sertifikat/ bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan /gedung/bangunan ; 13. Photo copy PBG ; 14. Rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah ; 15. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat; 16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang; 17. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000; ( apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  2. Biodata Tukang Gigi
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
  5. Daftar Peralatan
  6. Denah Lokasi dan Ruangan
  7. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  8. Photo copy Ijazah/ Sertifikat ;
  9. Foto copy KTP Pemohon
  10. Foto copy NPWP
  11. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  12. Photo copy Sertifikat/ bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan /gedung/bangunan
  13. Photo copy PBG ;
  14. Rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah
  15. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
  17. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000; ( apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke e-Pinter Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF. Penata Perizinan Ahli Muda
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk pertibangan teknis dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke e-Pinter dan melaporkan kepada Pelaksana.
  6. Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Surat Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya (kabid)
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas pengantar surat permintaan Pertimbangan Teknis oleh tim teknis atas nama Kepala Dinas
  9. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP
  10. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A untuk di proses
  11. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Tukang Gigi. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Tukang Gigi dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  12. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Tukang Gigi melalui sistem (e-Pinter) dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Perizinan A
  13. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Tukang Gigi dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Tukang Gigi dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  15. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Tukang Gigi dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  16. Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Praktik Perawat dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana)
  17. Menerima, menggandakan Izin Tukang Gigi dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  18. Menerima, menyerahkan IzinTukang Gigi Praktik untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"