Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 188.45/199/35.09.16/2024

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi KTP Saksi 2 orang
  4. Fotokopi KTP Pelapor berwarna
  5. Isi blanko F2.28
  6. Surat kematian dari Desa/Rumah sakit

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Datang langsung ke loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kematian"