Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan, pihak kelurahan verifikasi dan validasi, produk dibuat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Langsung diarahkan ke Kantor Kelurahan atau ke POLSEK/POLRES/POLDA sesuai dengan kebutuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"