Pelayanan MTBS

No. SK: 440/04.1/311.31/2024

  1. KTP/KK/KIA/KARTU BPJS
  2. Kartu Kunjungan

  • Pelayanan MTBS
    1. 1.Petugas memanggil sesuai nama pasien untuk masuk ke ruang pemeriksaan 2.Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan dokumen rekam medis 3. Dilakukan penimbangan berat badan. tinggi dan juga kondisi fisik pasien 4.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur MTBS 5.Petugas memberikan pengobatan/tindakan sesuai prosedur 6.petugas mengisi dokumen rekam medis

Dilakukan anamnesa/pengkajian awal pasien (keluhan) oleh petugas. Selanjunya petugas melakukan pemeiksaan fisik kepada pasien (timbang badan, tinggi pasien). Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas memberikan planing tehadap pasien (Pengobatan.terapi atau masukan kepada keluarga pasien) tentang kondisi kesehatan pasien

1. Pasien Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Nomer 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (berlaku untuk warga luar wilayah jember dan tidak punya bpjs)

2. Pasien BPJS

3.Pasien J-Kueren (khusus warga ber-KTP Jember)

Pelayanan MTBS

1.SMS/WA : 085784549577

2.Instagram : pkmrowotengah_jember

3.Youtube: ROWOSIP_PKMROWOTENGAH

4.Email: puskesmasrowotengah@gmail.com

5.Secara tertulis : kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN.SIMKES.PCARE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"