No. SK: 440/04.1/311.31/2024
Dilakukan anamnesa/pengkajian awal pasien (keluhan) oleh petugas. Selanjunya petugas melakukan pemeiksaan fisik kepada pasien (timbang badan, tinggi pasien). Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas memberikan planing tehadap pasien (Pengobatan.terapi atau masukan kepada keluarga pasien) tentang kondisi kesehatan pasien
1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Nomer 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (berlaku untuk warga luar wilayah jember dan tidak punya bpjs)
2. Pasien BPJS
3.Pasien J-Kueren (khusus warga ber-KTP Jember)
Pelayanan MTBS
1.SMS/WA : 085784549577
2.Instagram : pkmrowotengah_jember
3.Youtube: ROWOSIP_PKMROWOTENGAH
4.Email: puskesmasrowotengah@gmail.com
5.Secara tertulis : kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store