Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Perencanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Terkait Alokasi Dana Desa (ADD)

No. SK: 34 Tahun 2023

  1. Kelengkapan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan melampir kandokumen:
  2. Dokumen Peraturan Desa (Perdes) dan APBdes yang telah di sepakati oleh Pemerintah Desa dan BPD Desa Serta Bukti telah diverifikasi oleh Tim di Kecamatan yang terkait
  3. Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tertuju Pada Bupati Bengkulu Selatan (Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah)
  4. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa Tahun Sebelumnya
  5. Fhotocopy KTP Kepala Desa
  6. Fhotocopy Buku Rekening Desa
  7. Fakta Integritas Kepala Desa

1.Jangka waktu pencairan berkisar 3-5 hari setelah dilakukannya Verifikasi dan diterima oleh Operator Kegiatan

2. Penyaluran Alokasi Dana Desa Dilakukan secara 3 Tahap

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD)

Pemohon datang Langsung ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten  Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan RAYA PADANG PANJANG NO.1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Perencanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Terkait Alokasi Dana Desa (ADD)"