Pembuatan Akte Kelahiran

No. SK: 188.45/199/35.09.16/2024

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP Orang tua berwarna
  3. Fotokopi Saksi 2 orang berwarna
  4. Surat nikah asli
  5. Surat kenal lahir
  6. Isi blanko F2.01

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Datang langsung menuju loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran "