Perizinan Lembaga PAUD, SD, SMP dan Lembaga Pendidikan Non Formal

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Proposal permohonan dari lembaga
  2. Surat permohonan dan pengantar dari lembaga sesuai keperluan izin pendirian baru, operasional baru, dan perpanjangan izin operasional
  3. Berkas proposal sesuai checklist dari Dinas PMPTSP

  1. Lembaga Satuan PAUD, SD, SMP dan lembaga non formal mengajukan proposal permohonan izin dimaksud dengan melengkapi dokumen sesuai syarat
  2. Dinas PMPTSP mengirim proposal permohonan ke Dinas Pendidikan melalui Bagian TU selanjutnya diteruskan ke Kadin dan disposisi ke Bidang
  3. Kepala Bidang menerima disposisi Kadin dan Sekdin terkait permohonan perizinan dimaksud dan meneruskan ke Kasi Kelembagaan dan Sarpras
  4. Kasi Kelembagaan dan Sarpras meneruskan ke staf dan staf menindaklanjuti
  5. Staf menerima menerima surat rekomendasi yang ditanda tangani Kepala Dinas dan meneruskan ke Dinas PMPTSP

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas PMPTSP

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Lembaga PAUD, SD, SMP dan Lembaga Pendidikan Non Formal"