Standar Pelayanan Kajian Perundang-Undangan

No. SK: B-000.8.3.2/756/SETWAN/2024

  1. Menyampaikan permintaan untuk dilakukan telaah/kajian perundang-undangan.
  2. Menyampaikan surat pengaduan atau permasalahan.
  3. Menyampaikan dokumen kronologis permasalahan secara tertulis (jika ada).

  1. Menyampaikan permintaan untuk dilakukan telaah/kajian perundang-undangan dengan melampirkan persyaratan ? pelaksanaan/ penyusunan Kajian peraturan perundang-undangan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen telaah/kajian perundang-undangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store