No. SK: 34 Tahun 2023
1. Jangka waktu pencairan berkisar 1-2 setelah dilakukannya Verifikasi oleh KPPN
2. Penyaluran Dana Desa dilakukan Secara 3 Tahap dan 2 Tahap untuk Desa Mandiri
3.Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dilakukan
Per-triwulan
Tidak dipungut biaya
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD
Pemohon datang Langsung ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan RAYA PADANG PANJANG NO.1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store