Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Perencanaan Dana Desa (DD)

No. SK: 34 Tahun 2023

  1. Kelengkapan dokumen Persyaratan Dari Desa : a. Dokumen Peraturan Desa (Perdes) dan APBdes yang telah di sepakati oleh Pemerintah Desa dan BPD Desa Serta telah diverifikasi oleh Tim di Kecamatan yang terkait b. Dokumen Peraturan Kepala Desa Mengenai Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

1.  Jangka waktu pencairan berkisar 1-2 setelah dilakukannya Verifikasi oleh KPPN

2. Penyaluran Dana Desa dilakukan Secara 3 Tahap dan 2 Tahap untuk Desa Mandiri

3.Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dilakukan Per-triwulan



Tidak dipungut biaya

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD

Pemohon datang Langsung ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten  Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan RAYA PADANG PANJANG NO.1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Perencanaan Dana Desa (DD)"