Layanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum Kartu Identitas Berobat dan Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  2. 2. Pasien BPJS a.Kartu berobat (bagi pasien lama) b.Kartu identitas (KTP)
  3. c. Kartu BPJS d.Surat Keterangan masih Dalam Perawatan danatau Surat Kontrol
  4. e. Rujukan dari Faskes pertama yang masih berlaku

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran 2. Pasien menunggu antrian panggilan pendaftaran
  2. 3. Petugas pendaftaran melakukan pemanggilan
  3. 4. Pasien menunjukkan identitas dan atau persyaratan administrasi kepada petugas pendaftar
  4. 5.Petugas melakukan skrining dan anamnese singkat keluhan penyakit untuk menentukan tujuan poliklinik yang dibutuhkan
  5. 6. Petugas melakukan input data pasien
  6. 7. Pasien mendapatkan nomor antrian pelayanan rawat jalan
  7. 8. Petugas mengarahkan pasien untuk menuju poliklinik tujuan
  8. 9. Petugas rekam medis menyiapkan dokumen medis pasien dan mengantarkan ke poli yang bersangkutan

waktu tanggap pelayanan rawat jalan 5 menit

1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.    BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.    Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

     BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai         MOU

Nomor antrian pelayanan poliklinik rawat jalan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Jalan"