Pelayanan Farmasi / Obat

No. SK: 440/028/311.49/2024

  1. Pasien menunjukkan kertas resep yang dibuat oleh dokter Ruangan di Puskesmas

  1. 1. Pasien menaruh resep di Ruang Farmasi 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan 3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomer urut 4. Petugas melakukan reidentifikasi pasien sesuai dengan identitas di kertas resep 5. Petugas melakukan skrining resep 6. Petugas menyiapkan obat 7. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien tetang tata cara pemakaian obat 8. Petugas mengentri dan menyelesaikan pemberian obat ke SIMKES.

1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep 

3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 15 menit per pasien

1. Pasien umum : - Dalam Wilayah : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomer 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum; Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember. - Luar Wilayah Jember : sesuai dengan Peraturan Daerah Kab.Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Silahkan buka link bit.ly/tarifpuskesmaspatrang

2. Pasien JKN: sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien J-Kueren: sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.

4. Pasien SPM: sesuai dengan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di Jamin Pemerintah Kabupaten Jember.

1. Penyedian obat racikan dan non racikan 2. Pemberian informasi obat (PIO) 3. Pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)

1. SMS/WA : 085334563458

2. Telepon : 0331 - 5106882

3. Instagram : puskesmas_patrang

4. Facebook : Puskesmas Patrang Jember

5. Email : patrangpuskesmas@gmail.com

6. Google Maps : Puskesmas Patrang

7. Secara tertulis : Kotak Saran di ruang tunggu 

 8. Secara Langsung : Sampaikan keluhan Anda pada petugas di ruang layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/puskesmaspatrang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi / Obat"