No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021
45 menit terhitung dari mulai berkas lengkap dan dinyatakan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Domisili Untuk Haji dan Umroh
2. Melalui Kotak Saran/ pengaduan yang telah disediakan;
3. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.od atau SMS Pengaduan ke No 1708 dengan format KAB. INDRAMAYU (spasi) Isi AduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store