Persetujuan Izin HO

  1. Membawa Surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  4. Membawa Bukti Pelunasan PBB
  5. Membawa Akta Pendirian Badan Hukum yang disahkan pejabat sewenang
  6. Membawa surat perjanjian sewa

  1. Datanglah dengan membawa persyarata, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi, produk dibuat.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Izin HO

Melakukan konsultasi ke Ka.sie Kelurahan dan Lurah apabila sesuai dan disetujui maka dilanjut proses pembuatan surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Izin HO"