Pembuatan Kartu Identitas Anak

No. SK: 188.45/199/35.09.16/2024

  1. Fotokopi KTP Orang tua
  2. Fotokopi Surat Nikah
  3. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran
  4. Anak diatas 5 tahun dilampirkan foto ukuran 2x3 cm

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Datang langsung menuju loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak"