No. SK: 440/04.1/311.31/2024
Pengobatan/Rujukan : 15 Menit
Tindakan : 30 Menit
1. Pasien Umum
- Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
- Luar Wilayah : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas )
2. Pasien JKN
Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten JemberKonsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit
1. SMS/WA : 085784549577
2. Instagram : pkmrowotengah_jember
3. Youtube: ROWOSIP_PKM ROWOTENGAH
4. Email : puskesmasrowotengah@gmail.com
5. Secara tertulis : kotak saran
Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas RowotengahMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store