Jangka waktu penyelesaian paling lama 30 hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan Bersama
Mediator/ Pegawai Perantara Hubungan Industrial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store