Penyelesaian Hubungan Indsutrial melalui Mediator/Pegawi Perantara

  1. Copy Risalah bibartit
  2. Apabila dikuasakan pihak ke III harus dilampirkan copy surat kuasa

  1. 1. Pemohon 2. Form surat pengaduan 3. Periksa kelengkapan persyaratan 4. Penunjukan mediator 5. Perundingan bipartit 6. Persetujuan bersama / anjuran 7. Tanda tangan masing - masing pihak 8. Cetak dan dokumentasi

Jangka waktu penyelesaian paling lama 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan Bersama

Mediator/ Pegawai Perantara Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Hubungan Indsutrial melalui Mediator/Pegawi Perantara"