Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan

No. SK: 11/DINSOSPM/2024

  1. 1. Surat masuk dari Kepolisian atau P4MI
  2. 2. Surat imigrasi
  3. 3. Kartu identitas (KK/KTP/Paspor/SIM, dll)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa

1.    Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN-     LAPOR)

2. Konsultasi dan Pengaduan secara langsung oleh Petugas Pengaduan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan"