Layanan Upaya Kesehatan Masyarakat esensial dan Perkesmas

  1. Sudah mendaftarkan diri dengan dibantu petugas pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping -Pelanggan / pasien lama langsung menuju Ruang Pemeriksaan Khusus -Pelanggan/pasien dilakukan reidentifikasi -Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) -Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan -Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien Proses pemeriksaan di ruang pemeriksaan khusus dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Pelayanan Promosi Kesehatan dan UKS
Pelayanan kesehatan lingkungan
Pelayanan KIA - KB
Pelayanan Gizi
Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
Pelayanan Konseling

Pelaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada di matrik puskemas

Tidak dipungut biaya

UKM (UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Upaya Kesehatan Masyarakat esensial dan Perkesmas"