Pelayanan Persalinan (Ibu melahirkan)

No. SK: 440/028/311.49/2024

  1. Identitas Diri (KTP/ KK/ Kartu JKN)
  2. Pasien ada indikasi melahirkan

  1. 1. Pasien datang dari Ruang Gawat Darurat atau Rawat Jalan 2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien sesuai dengan rekam medik 3. Petugas melakukan anamnesis, kajian awal kebidanan, pemeriksaaan vital sign, dan tindakan medis sesuai advise dokter 4. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien 5. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk 6. Petugas melakukan pencatatan perkembangan pasien terintegrasi perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien 7. Dokter memberikan tindakan/pengobatan sesuai klasifikasi, serta dapat memberikan rujukan ke FKRTL bila diperlukan. 8. Petugas memulangkan pasien sesuai dengan advise dokter 9. Petugas mengentri hasil pemeriksaan ke register online Puskesmas Patrang, SIMKES, dan P-Care (untuk pasien BPJS).

Pasien dilayani hingga selesai melahirkan atau dirujuk ke Rumah Sakit jika ada penyulit.  Ruangan pelayanan buka 24 jam setiap hari.

1. Pasien umum : - Dalam Wilayah : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomer 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum; Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember. - Luar Wilayah Jember : sesuai dengan Peraturan Daerah Kab.Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Silahkan buka bit.ly/tarifpuskesmaspatrang

2. Pasien JKN: sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien J-Kueren: sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.

4. Pasien SPM: sesuai dengan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di Jamin Pemerintah Kabupaten Jember.

Pelayanan Persalinan (Ibu Melahirkan)

1. SMS/WA : 085334563458

2. Telepon : 0331 - 5106882

3. Instagram : puskesmas_patrang

4. Facebook : Puskesmas Patrang Jember

5. Email : patrangpuskesmas@gmail.com

6. Google Maps : Puskesmas Patrang

7. Secara tertulis : Kotak Saran di ruang tunggu

 8. Secara Langsung : Sampaikan keluhan Anda pada petugas di ruang layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/puskesmaspatrang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan (Ibu melahirkan)"