Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 188.45/199/35.09.16/2024

  1. Isi blanko F1.01
  2. Fotokopi Surat Nikah bagi yang menikah
  3. Fotokopi Surat Cerai bagi yang cerai
  4. Fotokopi Surat Kelahiran Dokter/Bidan/Kelurahan
  5. Surat pindah asli bagi pendatang

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang langsung menuju loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"