Dispensasi Nikah

No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021

  1. Surat Keterangan Numpang Nikah dari Desa
  2. Foto Copy atau Surat Keterangan
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy Akta kelahiran
  5. Pas Photo 3x4 dan 4x6 (masing-masing) 2 lembar
  6. Foto Copy Ijazah
  7. Foto Copy KK dan KTP orang tua masing-masing

45 menit terhitung semenjak berkas masuk dan dinyatakan lengkap serta benar

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

2.   Melalui Kotak Saran/ pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.od          atau SMS Pengaduan ke No 1708 dengan format         KAB. INDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"