Pembuatan KTP Elektronik

No. SK: 188.45/199/35.09.16/2024

  1. Fotokopi kartu keluarga
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian

7 hari kerja (jika blanko tersedia dari dispenduk)

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Datang langsung ke loket pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP Elektronik"