Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Kartu Keluarga.
  4. KTP-el.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir F2-01 serta menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Perceraian dan menerbitkan kutipan akta Perceraian
  5. Kutipan akta Perceraian disampaikan pada pemohon beserta dokumen kependudukan lainnya.

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"