Persetujuan Pendirian / Penempatan Menara Telekomunikasi

  1. Persetujuan / Ijin warga setempat dan diketahui Ketua RT/RW
  2. Gambar denah dan radius rebahan menara
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah

  1. Datanglah dengan membawa persyarata, pihak kelurahan akan datang ke lokasi untuk verifikasi dan validasi, produk dibuat.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pendirian / penempatan Menara Telekomunikasi

Melakukan konsultasi ke Ka.sie Pembangunan dan Lurah selanjutnya melihat lokasi secara langsung bersama Ketua RT/RW apabila sesuai dan disetujui maka dilanjut proses pembuatan surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pendirian / Penempatan Menara Telekomunikasi"