Pelayanan kamar bersalin dan Igd ponek

  1. 1.Pasien Umum a. Kartu Identitas Berobat b. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  2. 2.Pasien BPJS2 a.Kartu berobat (bagi pasien lama) b.Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport)
  3. c.Kartu BPJS d. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP/RESUME MEDIS
  4. e.Surat Eligibilitas Pelayanan.
  5. 3. Pasien Jasa Raharja a.Kartu berobat b.Kartu Identitas (KTP/KK) c. Surat Perintah Rawat Inap
  6. d.Surat Laporan dari Kepolisian e.Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  7. 4.Pasien BPJS Ketenagakerjaan a.Kartu Berobat b. Kartu Identitas ( KTP/SIM )
  8. c.Kartu BPJS Ketenagakerjaan d.Surat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

  1. 1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik / IGD/ Kamar terima yang dibawa petugas /atau pasien / keluarga pasien
  2. 2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan
  3. 3. Memperhatikan kelas jaminan seperti BPJS, Jaminan Perusahaan, Jaminan kesehatan masyarakat miskin dll
  4. 4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien dan keluarganya yang memerlukan
  5. 5. Pasien Membawa Rujukan Dokter kandungan bisa langsung masuk keruang
  6. 6. kebidanan ,setelah selesai melakukan skrining diruang ponek
  7. 7.Pasien rujukan puskesmas,rsb,Bidan Praktek Mandiri dilakukan pemeriksaan penunjang dan tindakan diruang ponek,setelah dapat advics dari DPJP pasien di transfer keruang bersalin atau ruang perawatan tergantung kondisi pasien
  8. 8.Penanganan / Tindakan dilakukan kamar bersalin dan untuk kasus bedah mayor refer ke IBS
  9. 9. Penanganan/Tindakan dilakukan diruang perawatan untuk pasien perawatan
  10. 10. Setelah dilakukan tindakan diruang bersalin, pasien dipindahkan keruang
  11. 11. perawatan sesuai kelas
  12. 12. Penyelesaian Administrasi / pembayaran di kasir ( kasus pasien umum)
  13. 13. Pasien Keluar Rumah Sakit

1.      Ruang Bersalin

Pelayanan kebidanan 24 jam

1.     Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.     BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.     Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MO

1.Pelayanan persalinan Normal ,Pelayanan persalian dengan section cesaria

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kamar bersalin dan Igd ponek"