Pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus

No. SK: 053.1/128

  1. Pertemuan tatap muka
  2. Datang tepat waktu ke DINSOSDALDUKKB
  3. Memakai pakaian sesuai dengan ketentuan
  4. Mengikuti kegiatan skrining di DINSOSDALDUKKB secara tertib hingga akhir
  5. Mematuhi Aturan dan Tata terbit yang berlaku

  1. 1. Permohonan surat untuk skrining Anak Berkebutuhan Khusus di DINSOSDALDUKKB
  2. Melakukan koordinasi dengan petugas
  3. 3. Menginformasikan kepada keluarga terkait prosedur skrining
  4. 4. Petugas mencatat nama dan usia anak
  5. 5. Petugas memeriksa kebersihan telinga anak serta melihat kondisi perkembangan anak
  6. 6. Petugas melakukan skrining kepada anak
  7. 7. Memberikan informasi terkait hasil skrining
  8. 8. Membuat hasil laporan skrining
  9. 9. Penyerahan laporan kepada Kepala DINSOSDALDUKKKB

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Skrining Anak Berkebutuhan Khusus Di DINSOSDALDUKKB

1.  Kotak saran

2.  Telepon (0275 325346)

3.  Email: dinsosdaldukkb@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung


  5. Ig: @dinsosdaldukkb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus"