7 hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan lengkap.
*) Proses di DPMPTSP selama 2 (dua) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
NIB, Sertifikat Standar
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.
2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung melalui :
- Call Center | : | 081115500555 |
: | ||
: | dpmptsppadang | |
: | 081374078088 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store