20302 : Industri Serat Stapel Buatan

  • Skala Usaha Mikro, Kecil
    1. 1.Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
    2. 2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
  • Skala Usaha Menengah
    1. 1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri
    2. 2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

  1. 1.Pelaku Usaha membuat hak akses dan mengajukan permohonan pada aplikasi OSS-RBA melalui link : oss.go.id;
  2. 2.Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha dan data kegiatan usaha;
  3. 3.Pelaku usaha memproses perizinan berusaha (cetak Nomor Induk Berusaha);
  4. 4.Pelaku Usaha menginputkan persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK, selanjutnya menunggu verifikasi dari Dinas Teknis;
  5. 5.Dinas teknis (Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang) melakukan verifikasi kesesuaian data pelaku usaha, data usaha dan data persyaratan dan upload lampiran teknis dimana: 1)jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dilanjutkan ke verifikator DPMPTSP Kota Padang. 2)jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  6. 6.Pelaku usaha melakukan perbaikan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan.
  7. 7.Verifikasi Kesesuaian Data Pelaku Usaha, Data Usaha dan Persyaratan oleh Verifikator Perizinan DPMPTSP dimana : 1)jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dilanjutkan ke verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang. 2)jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan ditolak dan jika terdapat kesalahan dalam penginputan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  8. 8.Verifikasi Kesesuaian oleh Kepala DPMPTSP: 1)jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang. 2)jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan ditolak dan jika
  9. 9.Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang.

7 hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan lengkap.

*) Proses di DPMPTSP selama 2 (dua) hari kerja.


Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Standar

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.

2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung melalui :

- Call Center  

:

081115500555

- Email

:

dpmptsp.padang@gmail.com

- Instagram

:

dpmptsppadang

- WhatsApp

:

081374078088


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "20302 : Industri Serat Stapel Buatan"