Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian dan Pendidikan

  1. Surat rekomendasi dari Bakesbangpol Kabupaten Jember
  2. Surat rekomendasi dari Kampus
  3. Proposal Penelitian

  1. Pemohon menyampaikan surat rekomendasi Bakesbangpol
  2. Melakukan pencatatan surat masuk
  3. Membuat lembar disposisi
  4. Memberikan disposisi
  5. Menginput data peneliti pada sistem, pembuatan surat ijin penelitian, pembuatan tanda terima
  6. Persetujuan dengan paraf surat penelitian
  7. Persetujuan dengan tanda tangan surat penelitian
  8. Pengambilan nomor surat dan surat yang sudah bertanda tangan
  9. Pelayanan terhadap pemohon berupa penggandaan surat penelitian dengan stempel basah dengan amplop

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi melakukan Penelitian/Pengabdian/Magang/PKL

1. Datang langsung menuju loket pengaduan

2. Link SUKMA-E : sukma.jatimprov.go.id

3. E-mail : dinas.kesehatan@jemberkab.go.id

4. Website : dinkes.jemberkab.go.id

5. Media Sosial Dinas Kesehatan Kab. Jember

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian dan Pendidikan"