Pelayanan Puskesmas Pembatu (PUSTU)

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. -Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan -Pelanggan/pasien dilakukan reidentifikasi -Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh petugas -Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan -Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien -Proses pemeriksaan di ruang umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku Petugas melakukan rujukan ke Puskesmas jika diperlukan

10 Menit

Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKM (UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile