Pendampingan dan Konsultasi Penggunaan SPSE

  1. Mengisi Form Permohonan pendampingan / konsultasi penggunaan SPSE (Form disiapkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

  1. Pemohon menyampaikan Form permohonan ke petugas layanan/administrasi pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Petugas layanan/administrasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Petugas layanan akan mengarahkan pemohon untuk mendapatkan pendampingan/konsultasi sesuai dengan kebutuhan pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kemampuan pemohon dalam menggunakan SPSE

Pengaduan dan saran dapat dilakukan melalui:

  • Telepon melalui 0414-2316752
  • Email melalui lpse.selayarkepulauan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan dan Konsultasi Penggunaan SPSE"