No. SK: 43 TAHUN 2022
1 hari kerja (sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)
Tidak dipungut biaya
Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan sipil yang telah dilegalisasi
Nomor Telepon Kantor 0815142591256 dan 0815142591257
Email kependudukancapil.jakbar@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store