Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam

  1. Salinan Persetujuan Ekspor sebelumnya;
  2. RKAB tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  3. Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian di dalam negen dari Verifikator lndependen;
  4. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  5. Salinan TDP/NIB dan NPWP yang masih berlaku
  6. Salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
  7. Daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP
  8. Daftar pemegang sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).

<meta charset="utf-8" />14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perpanjangan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam

call center esdm 136

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam"